Opini

Pasca Demokrasi Masyarakat Desa

Oleh: Irman Jaya*

Local wisdom issue dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan sudah menjadi buah bibir pada Indonesian society atas nilai budaya-primordial masyarakat yang masih memegang teguh adat-istiadat, serta nilai historis dengan kultur kebudayaan yang begitu kuat. Faktor ini menjadikan masyarakat Bone dianggap berhasil mempertahankan eksistensinya, baik di kancah nasional maupun International.

OPINI, EDUNEWS.ID – Mengacu pada motto “Sumange’ Tealara” yakni Teguh dalam Keyakinan, Kukuh dalam Kebersamaan, pemerintah dan masyarakat Bone akan mampu menghadapi segala tantangan menuju New Bone yang lebih baik. Bahwa pemerintah dan masyarakat telah berkomitmen untuk tetap bersama pada program kerja dalam pembangunan dan pengembangan  serta peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA).

Pemilihan Kepala Desa di Bone (Pilkades) yang digelar secara langsung dan serentak dari beberapa waktu lalu merupakan wujud dari sistem demokrasi dengan corak kearifan budaya lokal atau local wisdom. Praktek ini merupakan upaya untuk tetap memegang teguh nilai ade’ (kaedah, norma atau falsafah bugis sebagai nilai adat-istiadat yang tertinggi).

Dalam proses demokratisasi tersebut tentunya tidak terlepas dari peran pemerintah sebagai aktor pengontrol pesta demoktrasi yang benar-benar dilaksanakan secara langsung, umum, bersih, jujur, dan adil. Hal ini bertujuan untuk mencipatkan proses demokrasi yang ideal serta membangun pendidikan politik yang sehat di kalangan masyarakat desa.

Dalam menentukan kebijakan masyarakat, pemerintah desa berperan aktif dalam merealisasikan program pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi negara Indonesia. Hal ini juga dikuatkan dengan kehadiran UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah kabupaten Bone berdasarkan data dari hasil perhitungan pilkades di 141 Desa dengan 142 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 423 calon Kades yang memperebutkan kursi kepala desa melaksanakan kepemimpinan selama 6 tahun masa jabatan. Kepala Desa terpilih dengan jumlah suara terbanyak di masing-masing dapil desanya diharapkan mampu bekerja secara efektif demi melaksanakan pembangunan desa dan mendukung pelaksanan realisasi program pemerintah kabupaten yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Konsistensi Melawan Korupsi

Patut diketahui bahwa kondisi negara Indonesia saat ini tengah mengalami darurat korupsi. Kondisi ini benar-benar serius karena hingga tahun 2016, sebanyak 9 orang Menteri Negara serta belasan Kepala Daerah telah ditangkap dan diproses oleh KPK dan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Tercatat hingga pada 9 Desember 2016, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga merilis sebanyak 122 Kepala Desa atau Ketua Asosiasi Kepala Desa menjadi tersangka kasus korupsi. Angka-angka ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya dilakukan oleh Pejabat Negara semata, tetapi sudah meluas hingga ke Pemerintahan Desa sekalipun dengan Kepala Desa sebagai aktor utamanya.

Meningkatnya perilaku koruptif oleh pejabat pemerintahan dapat dilihat sebagai kehendak mereka yang menggunakan jabatan dan kekuasaanya untuk kepentingan pribadi (self interest) dengan mengesampingkan kepentingan umum (public interest).

Oleh karena itu, untuk membendung dampak terhadap kerugian keuangan negara akibat korupsi, pada tahun ini beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah berfokus pada upaya mengatasi kerugian negara tidak hanya dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga untuk meningkatkan dan memulihkan perekonomian negara.

Beberapa kebijakan tersebut diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 11 untuk segera melaksanakan Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli).
  3. Komitmen pemerintah dalam program legislasi nasional merevisi/ mengevaluasi dan mencabut peraturan perundang-undangan yang di nilai menghambat percepatan pertumbuhan perekonomian negara.
  4. Program pemerintah dalam mengadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Ini dilakukan untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) di tahun 2017. Beberapa kebijakan tersebut merupakan langkah solutif terhadap kebijakan fiskal pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah. Khususnya dalam meminimalisir implikasi yang ditimbulkan oleh tekanan ekonomi global maupun perekonomian nasional. Pemerintah secara maksimal mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian serta menstabilkan kondisi keuangan negara Republik Indonesia. Konsekuensi logis yang harus diterima pemerintah daerah Kab. Bone dan berdampak pada  regulasi, kebijakan serta stabilitas perekonomian daerah. Dengan demikian pemerintah daerah juga harus memiliki formulasi khusus untuk menangani masalah perekonoian daerah dalam rangka menstabilkan keuangan daerah.

Evaluasi di Tahun 2016 dan Realisasi di Tahun 2017

Sebagai daerah yang baru saja menyelesaikan proses demokrasi di tatanan pemerintahan desa, sudah barang tentu kepala desa terpilih juga harus memiliki kinerja yang baik guna mendukung serta berperan aktif tehadap realisasi program pemerintah daerah yang bekerja secara efektif dan efisien guna mencapai tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance framework.

Tentunya bukan pekerjaan yang mudah bagi pemerintah kabupaten Bone dengan melakukan evaluasi kinerja terhadap pencapaian di tahun 2016, dan memprioritaskan program  yang belum terealisasi di tahun 2017. Apakah kinerja sudah memperhatikan aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya serta kebutuhan masyarakat Kab. Bone dan bagaimana realisasinya? Ini dapat dilihat dari hasil pencapaian dan evaluasi kinerja pemerintah sampai pada saat ini.

Baca Juga :   Narkoba di Lutim: Antara Penegakan Hukum atau Permainan Penegak Hukum

Efektivitas dan Efesiensi pelayanan kepada masyarakat terlaksana dengan baik adalah ukuran wujud pertanggungjawaban pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakatnya.

Pasca pesta demokrasi pilkades tidak hanya menghantarkan pencapaian pemahaman demokrasi masyarakat desa tetapi juga memberikan tanggung jawab kepada kepala desa terpilih dan pemerintah daerah untuk memperbaiki dan mengevaluasi sistem hukum, sistem perekonomian, sistem pendidikan, serta sistem kesehatan agar bisa lebih dinamis dan humanis. Pemerintah juga harus memperhatikan kultur budaya masyarakat desa mengingat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memaksa kita harus ikut andil, berkompetisi secara nasional maupun internasional.

Tentunya pemerintah negara memperhatikan  dan menilai pencapaian atas pembangunan daerah masing-masing.

Dari uraian tersebut di atas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni: pertama, kultur budaya masyarakat Kab. Bone yang sangat kuat, semangat kebersamaan dengan persatuannya (assisedingenna) adalah bentuk respon positif terhadap “Asas Demokrasi” kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat menghormati dan mendukung kinerja pemerintahan yang beradulat. Rakyat memilih sacara langsung pemimpin untuk melaksanakan pemerintahan adalah bentuk loyalitas dan dedikasih tinggi yang harapan masyarakat untuk kemajuan daerah.

Kedua, proses demokrasi masyarakat desa merupakan corak kearifan lokal masyarakat daerah yang patut menjadi contoh pendidikan politik dan proses demokrasi yang ideal, “ satu kata satu perbuatan” (taro ada taro gau) adalah komitmen dibangun oleh pemimpin dan masyarakat di desa untuk melaksanakan pemilihan tertib/kondusif. Menggunakan hak pilih untuk memilih pemimpin secara langsung, umum, bersih, jujur, dan adil tanpa Intervensi, politik uang atau money politic.

Ketiga, dalam hal Pembangunan perekonomian pada masyarakat Kab. Bone. pemerintah perlu mempersiapkan program handal khususnya kepada para kepala desa yang baru. Sehingga konsisten dalam memegang amanah, bersinergi untuk melaksanakan pemerintahan desa yang unggul dan maju.

Presiden dan Kepala Desa

Terkait kebijakan presiden, program pemerintah daerah harus bersinergi dengan visi-misi atau program presiden/wakil presiden RI Joko Widodo-Jusuf Kalla Periode 2014-2019. Nawa Cita adalah janji utama pemerintah negara yakni: Komitmen pada Penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance), Pemberantasan Korupsi, Memprioritaskan dan Menata kebijakan di bidang Pendidikan dan Kesehatan,  Percepatan pertumbuhan perekonomian negara, serta memberi perhatian khusus pada Desentralisasi dan Otonomi Daerah untuk menjamin Pelayanan yang baik pada masyarakat. Pada RAPBN Tahun 2017 akan dilakukan konsolidasi  sesuai  dengan  perkembangan kapasitas fiskal dan efektifitas alokasinya.

Pemerintah akan Memprioritaskan Anggaran ke Daerah yang “Berkinerja Baik

Pada belanja transfer ke daerah dan dana desa dalam RAPBN Tahun 2017 akan  dilakukan konsolidasi sesuai dengan perkembangan kapasitas fiskal dan efektivitas alokasinya, antara lain melalui: Penyempurnaan pengalokasian dan pelaksanaan Dana Transfer Khusus, pemberian insentif yang lebih besar kepada daerah yang berkinerja baik dalam kinerja 3/3 keuangan, pendidikan, ekonomi dan kesejahteraan  masyarakat, serta peningkatan dana desa untuk mempercepat pembangunan dari pinggiran sesuai Nawa Cita.

Pemerintah Desa adalah penentu kebijakan pemerintah pusat. Kesejahteraan masyarakat desa merupakan tolak ukur keberhasilan pemerintah pusat dan daerah dalam melaksakan program pemerintahan selama masa baktinya. Sinergitas dan konsistensi seluruh komponen masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar terlaksananya proses demokrasi yang baik, dan menghadirkan pemerintahan bermartabat dan berintegritas.

Pemerintah yang mendorong perkembangan, kemajuan daerah dengan memperhatikan kearifan budaya lokal atau kebiasaan umum mayarakat daerah. Dengan demikian, integritas serta peran aktif pemerintah desa yang melayani kepentingan masyarakat desa sesuai dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Merupakan dukungan kepada pemerintah daerah yang berorientasi pada visi-misi pemerintahan negara (Nawa Cita). Kepala desa yang baru diharapkan memiliki kompetensi serta integritas baik serta mampu menjaga martabat masyarakat desa sebagai pemerintahan desa.

Pemerintahan desa yang baru menjadi semangat dan kekuatan baru, mendukung program dan realisasi pemerintah daerah. Termasuk kebijakan presiden yang pada tahun 2016, untuk di implementasikan oleh pemerintah daerah kepada kepala desa yang baru sebagai formulasi mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian masyarakat daerah yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Irman Jaya. Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com