Oleh: M. Afditya Imam Fahlevi*
OPINI, EDUNEWS.ID – Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 yang pada momen ini masyarakat turut serta menggunakan hak pilihnya guna menentukan secara langsung pemimpin pilihannya melalui hajatan demokrasi. Sebagai satu prasyarat negara demokrasi, pemilihan dilakukan dalam rangka membentuk pemerintahan yang demokratis.
Demokrasi merupakan sistem politik yang memberi ruang bagi semua warga negara mendapatkan keadilan dan persamaan dalam mendapatkan hak dan kewajibannya. Pelaksanaan Pilkada serentak dapat dimaknai sebagai perwujudan atau realisasi kedaulatan rakyat sebagai sarana untuk memberikan dan memperkuat legitimasi rakyat.
Pesta demokrasi ini bukan hanya sekadar fenomena politik melainkan sebagai fenomena sosiologis yang dapat memberikan dampak besar bagi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran politik (political consciousness) melalui kompetisi, partisipasi dan penggunaan hak politiknya.
Dalam konteks demokratisasi, pemilihan harus digelar secara partisipatif dengan melibatkan warga negara seluas mungkin tanpa ada diskriminasi agar pelaksanaan demokratisasi ini dapat juga dimaknai sebagai rotasi kekuasaan atau pergantian masa jabatan yang mendapat mandat dari rakyat itu sendiri tentu dengan pelaksanaa pemilihan secara fair, jujur dan adil.
Di sisi lain, ada prinsip-prinsip politik yang harus diterapkan seringing dengan berjalannya prinsip demokrasi salah satunya yakni partisipasi masyarakat yang dapat dihargai dan diakomodir. Prinsip lainnya adalah menjadikan kritik sebagai masukan membuat membuat keputusan.
Berdasarkan apa yang telah dikemukan di atas, penulis mempertegas bahwa pentinganya pengawasan partisipatif dalam rangka pengawal proses pemilihan yang demokrastis adalah salah satu rangkaian tahapan yang harus terus digelorakan dalam rangka menjalankan peran fungsi pengawasan pemilihan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Pelibatan pemangku kepentingan dalam hal ini stakeholder dinilai sangat penting sekali untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengawal proses pengawasan ini.
Misi Demokrasi
Dalam konteks pengawasan partisipatif setidaknya ada beberapa kebijakan yang telah dilahirkan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Kebijakan ini merupakan salah satu misi demokrasi yakni mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat yang nantinya dapat memperkuat perluasan wilayah pengawasan itu sendiri. Misi ini juga dapat dimaknai sebagai sarana membangun literasi politik bagi masyakarat terkait partisipasi serta peran stategis pengawasan dalam pemilihan.
Misi tersebut diperkuat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif yang tertuang dalam Pasal 15. Regulasi ini mengatur Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan membentuk dan mengoordinasikan pelaksanaan Forum Warga Pengawasan Partisipatif sesuai kewenangan yang ada.
Kewenangan ini sebagai mandat untuk menyelenggarakan pendidikan politik, kepemiluan dan kelembagaan pengawas pemilu bagi masyarakat dengan tujuan menciptakan kader dan tokoh penggerak pengawasan pemilu serta memahami model dan metode pengawasan pemilu yang efektif dan sistematis.
Pengawasan partifipatif yang dikemas dalam bentuk Forum Warga bertujuan untuk mendekatkan kepada invidu atau kelompok masyarakat guna menumbuhkan kesadaran partisipasi masyarakat pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan.
Metode Dialogis dan Partisipatoris
Adapun sasaran dalam Forum Warga ini meliputi beberapa lingkup yakni pemilih pemula, pemilih penyandang disabilitas, pemilih lanjut usia, pemililih perempuan, organisasi masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan formal atau komunitas hobi. Gerakan pengawasan partisipatif ini dilaksanakan dengan dua metode, dialogis dan partisipatoris.
Metode dialogis adalah serangkaikan komunikasi dua arah yang berisikap terbuka dan komunikatif. Sedangkan metode partisipatoris yakni, serangkaian metode komunikasi yang mengedepankan kesempatan bagi seluruh unsur masyarakat untuk berpartisipasi secara penuh.
Di sisi lain, program yang telah dimandatkan selain Forum Warga adalah Pojok Pengawasan, Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif serta Pendidikan Pengawasan Partisipatif. Kegiatan pengawasan partisipatif ini merupakan upaya konkrit guna memastikan setiap pemilih memberikan suara secara mandiri dan cerdas.
Output dari pelaksanaan pengawasan partisipatif tersebut masyarakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan. Yang paling penting adalah bagaimana dengan penguatan pengawasan partisipatif ini masyarakat memiliki kemampuan untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran atau bahkan dapat mencegah terjadinya potensi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan.
Dengan adanya pelibatan masyarakat tentu hasil pemilu akan lebih dipercaya oleh masyarakat sehingga pemilihan yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraan pemilih dapat terwujud.
Pada prinsipnya, pengawasan partisipatif adalah untuk mengawal pemilihan yang demokratis baik dari sisi penyelengara pemililihan, penyelenggaraan pemilihan hingga hasil dari pemilihan itu sendiri. Parameter pemilihan yang demokratis ditandai dengan adanya integritas proses penyelenggaraan pemilu dan intergritas hasil pemilu. Jadi pemilu dan demokrasi adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam sistem pemerintahan.
Afditya Imam Fahlevi, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat
