Nasional

50 Ribu Buruh Gelar Aksi Besar-besaran, Kepung Istana 12 Oktober!

Ilustrasi Demonstrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Buruh akan kembali menggelar aksi demonstrasi serempak di 34 provinsi pada 12 Oktober 2022. Ada 6 tuntutan yang bakal disampaikan di antaranya kenaikan upah 13% dan menolak naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi akan melibatkan 50 ribu buruh yang dipusatkan di Istana Kepresidenan di DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Sementara di provinsi lainnya aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.

“Dalam aksi ini setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13%, tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, dan sahkan RUU PRT,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Ahad (9/10/2022).

Khusus terkait harga BBM yang naik, Said Iqbal mengatakan bahwa kenaikan itu sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. “Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi,” ujarnya.

Ironisnya, di tengah harga-harga yang melambung tinggi, Said Iqbal memandang upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan itu mengenal batas atas dan batas bawah sehingga banyak kabupaten/kota disebut upah minimumnya berpotensi tidak mengalami kenaikan.

“Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan inflasinya tembus 5%. Kedua, transportasi naik 20-25% dan kategori ketiga adalah kelompok rumah di mana sewa rumah naik 10-12,5%,” tutur Said Iqbal.

Menurutnya, inflasi di 3 kelompok itu lah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM. Oleh karena itu, pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%.

Baca Juga :   Bawaslu Putuskan Ketua KPU Melanggar Aturan Penghitungan Suara

Berdasarkan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM inflasi 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8%.

“Kita ambil angka 7% untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8%. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8%. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13%,” pintanya.

“Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” tambahnya.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com