News

Akhir Drama Sidang Ferdy Sambo

Akhir drama sidang Ferdy Sambo
foto/antara : ferdy sambo di kawal petugas menuju kendaraan taktis di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

NASIONAL, EDUNEWS.ID – Jaksa penuntut umum memutuskan Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

Ketua hakim membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa.

Jaksa memastikan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 350 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup lantaran menghilangkan nyawa Brigadir J.

Dia juga tidak menyesali perbuatannya dihadapan hakim.

Mantan Kadiv Propam itu dinilai melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri.

Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo melibatkan banyak pihak, termasuk keluarganya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top