NASIONAL, EDUNEWS.ID – Jaksa penuntut umum memutuskan Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.
Ketua hakim membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa.
Jaksa memastikan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 350 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo dihukum seumur hidup lantaran menghilangkan nyawa Brigadir J.
Dia juga tidak menyesali perbuatannya dihadapan hakim.
Mantan Kadiv Propam itu dinilai melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri.
Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo melibatkan banyak pihak, termasuk keluarganya.
