JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo adalah putusan yang tidak layak.
Hal ini disampaikan Sugeng dalam keterangan pers, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, motif dendam atau marah dengan alasan apapun dalam bentuk tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukanlah kejahatan sadisme.
“IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol,” ungkap Sugeng
Selain itu, Sugeng juga menjelaskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tingkat banding atau kasasi.
Sebelumnya, Hakim telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo usai dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Birgadi Nopriansyah Yosua Hutabarat.