Nasional

Besok Habib Rizieq Jatuh Vonis, Bagaimana Pesan ke Simpatisan?

Habib Rizieq Shihab

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Habib Rizieq Shihab tak memiliki pesan khusus untuk para simpatisannya jelang sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus kerumunan.

Diketahui, sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq rencananya akan dibacakan majelis hakim pada Kamis (27/5) besok.

“Jadi untuk yang besok sidang, posisi saya sebagai penasihat hukum maupun Habib Rizieq, tidak menyampaikan perkataan apapun terkait mereka yang mau datang maupun tidak datang,” kata Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dilansir dari cnnindonesia, Rabu (26/5/2021).

Sugito menerangkan sosok yang sebelumnya dikenal sebagai Imam Besar FPI itu tak memberi pesan apapun karena memang tak memiliki kesempatan.

“Jadi tidak menyatakan pesan apapun, karena Habib Rizieq juga tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pesan,” ujarnya.

Selain itu, Sugito menyebut bahwa tim penasihat hukum maupun Rizieq juga tidak memiliki persiapan apapun untuk menghadapi sidang putusan.

“Baru kali ini dalam proses persidangan yang maha penting tapi kita tidak ada persiapan apapun, baik penasihat hukum maupun terdakwa habib Rizieq,” ucap Sugito.

Pasalnya, pihaknya meyakini dari sudut mata hukum apapun, kliennya tak bersalah dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Namun, Sugito menyebut vonis bebas terhadap Rizieq bisa terjadi jika majelis hakim bisa bersikap independen dalam memutus perkara ini.

“Kalau hakim berani itu luar biasa, tapi kalau hakim khawatir dengan keadaannya dan tidak berani independen ya susah, karena saya tetap meyakini terhadap perkara habib Rizieq sangat politis,” ujarnya.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq diketahui dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu, Rizieq juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.

Baca Juga :   Jelang Idul Fitri, Pemuda Cisompet Kembali Salurkan Paket Sembako

Sementara itu, untuk kasus kerumunan Megamendung, eks pentolan FPI ini dituntut hukuman 10 bulan penjara.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menerangkan dari aparat keamanan akan menurunkan personel untuk mengamankan jalannya persidangan. Untuk jumlah personelnya, kata dia, sejauh ini sama seperti pada agenda-agenda sidang terkait Rizieq sebelumnya di pengadilan tersebut.

“Sekitar 3000-an…Tidak ada yang khusus, seperti biasa yang sudah berjalan,” ujar Erwin saat dihubungi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com