Ekonomi

Cek Sekarang! BSU 2025 Cair, Ini 4 Golongan Pekerja yang Dipastikan Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah telah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai 5 Juni 2025. Kabar baik ini tentu disambut antusias oleh para pekerja. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini. Ada sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi agar pekerja bisa mendapatkan BSU 2025. Jika tidak memenuhi syarat, otomatis bantuan tidak akan cair ke rekening Anda.

Siapa Saja yang Tidak Berhak Menerima BSU 2025?

Agar tidak salah paham, berikut adalah empat golongan pekerja yang dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima BSU 2025:

  1. Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta: Pekerja yang memiliki penghasilan di atas batas maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau melebihi Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) di wilayahnya, secara otomatis tidak memenuhi syarat.
  2. Bukan Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Syarat utama penerima BSU adalah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Bagi pekerja yang tidak aktif atau baru mengaktifkan keanggotaannya setelah 30 April, maka Anda tidak termasuk penerima bantuan ini.
  3. Penerima Bantuan Sosial Lainnya: Jika Anda sudah menjadi penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Anda tidak akan mendapatkan BSU. Ini bertujuan agar bantuan lebih merata.
  4. Pekerja dari Profesi Tertentu dan Non-Aktif: Golongan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri. Selain itu, pekerja yang sudah tidak aktif bekerja karena PHK atau resign sebelum April 2025juga tidak akan masuk dalam daftar penerima.

Bagaimana Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, Anda bisa melakukan pengecekan melalui beberapa cara mudah berikut:

1. Cek Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan langsung di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  • Buka peramban Anda dan kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Gulir ke bagian ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’.
  • Isi data yang diminta: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu, dan email.
  • Klik Lanjutkan.
  • Jika diminta, tambahkan nomor rekening Bank Himbara Anda.
  • Sistem akan segera menampilkan status verifikasi Anda.

2. Cek Melalui Website Resmi Kemnaker

Selain BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa memverifikasi status Anda melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

  • Kunjungi situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  • Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan status apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
  • Ada tiga status penting yang mungkin Anda temukan: Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan.

3. Cek Lewat Aplikasi Pospay

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay, aplikasi pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia.

  • Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Daftar akun dan login ke dalam aplikasi.
  • Cek bagian notifikasi untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU.

Pastikan Anda memenuhi semua kriteria yang ditetapkan dan segera cek status penerima BSU 2025 Anda melalui cara-cara di atas!

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top