Nasional

Distribusi Set Top Box ke Masyarakat baru 5 Persen, Apa Kabar ASO ?

Ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta memberi sanksi tegas pada lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing yang belum memenuhi komitmen atas pengadaan set top box untuk masyarakat, sebagai konsekuensi migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan Kemenkominfo yang juga menghadirkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (5/6/2023).

Seperti dikutip dari publikasi website www.kpi.go.id, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, terungkap bahwa set top box yang terdistribusi kepada masyarakat baru mencapai lima persen dari target empat juta penduduk.

Sturman Panjaitan dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, dirinya khawatir hingga akhir 2024 pun, target yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat terpenuhi.

“Perlu ada tindakan agar operator swasta segera merealisasikan anggarannya, untuk set top box,” ujar Sturman.

Menanggapi masalah STB, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza berpendapat, minimal Kemenkominfo melalui PLT Menteri, secara tegas meminta semua penyelenggara multiplexer untuk menunaikan komitmen perjanjian terkait STB.

Keberadaan STB sendiri akan membantu masyarakat mengakses informasi melalui televisi yang sudah bersiaran digital. Jika penyaluran STB gratis kepada masyarakat tidak mampu ini mandek, akan berimplikasi pada agenda pelaksanaan ASO di sejumlah wilayah.

Menurut Reza, yang namanya komitmen, harus diselesaikan sejak jauh hari. Mengingat hak publik untuk mendapat informasi tidak boleh dikesampingkan sekalipun siaran televisi analog dihentikan.

Pada kesempatan tersebut, Kemenkominfo menegaskan akan terus mengejar ketersediaan STB di tengah masyarakat.

PLT Menteri Kominfo Mahfud MD, di hadapan Komisi I DPR RI juga berjanji dalam waktu dekat akan mengungkap secara detil tentang kewajiban yang harus ditanggung para penyelenggara multiplekser terkait STB, termasuk tenggat waktu yang harus dipenuhi.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top