Ekonomi

Tarif Dasar Listrik Tidak Naik Hingga 2019 Asalkan….

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir mengatakan, tarif listrik (TDL) berpeluang tidak naik hingga 2019 asalkan harga batu bara terjangkau oleh pihaknya.

“Sebab, 60 persen harga pokok produksi listrik dari bahan baku,” ujarnya setelah penandatanganan perjanjian kerja sama antara PLN dengan tujuh PTN di Hotel Fairmont, Rabu (28/2/2018).

Keterjangkauan harga batu bara juga membuat keuangan PLN menjadi lebih sehat. Sebab, porsi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mendominasi sekitar 57,22 persen terhadap bauran energi.

“Labanya tinggi lagi, bisa investasi lagi. Transmisi bisa jalan lagi, daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) bisa terlistriki lagi. Tarif kalian tidak naik. Saya jamin,” tegas Sofyan.

Sepanjang 2017, PLN hanya mampu membukukan laba Rp 3 triliun–Rp 4 triliun (unaudited). Angka tersebut menurun cukup signifikan jika dibandingkan dengan capaian laba bersih perseroan 2016 sebesar Rp 10,5 triliun.

Tak hanya menghadapi kenaikan HBA, PLN juga harus menanggung kenaikan Indonesian crude price (ICP) sepanjang tahun lalu. Asumsi ICP dalam APBNP 2017 mencapai USD 48 per barel. Ternyata, ICP tembus hingga angka USD 68 per barel.

“Sesak napas. Cuma BBM itu penggunaannya ya kecil, hanya lima persen. Jadi, kami bisa nahan walaupun selisihnya Rp 6 triliun (tambah biaya),” terang Sofyan.

Sementara itu, beban keuangan yang harus ditanggung PLN tahun lalu mencapai Rp 20 triliun. Sebab, harga bahan baku, yakni batu bara, naik di tengah tarif listrik yang tidak naik.

Tahun ini perseroan ingin membukukan keuntungan Rp 10 triliun–Rp 15 triliun. Dana investasi yang digelontorkan PLN tahun ini pun cukup besar, yakni Rp 100 triliun. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik, transmisi, maupun distribusi listrik.

Baca Juga :   PLN Jamin Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik hingga Juni 2024

Untuk pembangkit listrik di wilayah 3T saja, PLN membutuhkan dana investasi Rp 16 triliun. Sofyan menuturkan, pada awal Maret 2018, Presiden Jokowi mengeluarkan perpres mengenai HBA DMO (domestic market obligation) untuk pembangkit listrik secara fixed.

Tidak lagi mengikuti acuan fluktuasi harga pasar yang bergerak naik turun sehingga tidak memberikan kepastian bagi PLN. Sayang, PLN belum mengetahui kepastian HBA fixed yang ditetapkan pemerintah untuk pembangkit listrik.

“Dulu kami USD 60 hingga USD 70 per barel (usulan PLN),” kata Sofyan.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com