JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK memutuskan barang gratifikasi yang diterima Kemenag sebagai milik negara.
Penetapan itu hasil dari analisis terhadap barang gratifikasi.
“Sudah ditetapkan milik negara. Nilainya sekitar 6 jutaan ditaksir,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (13/12/2024).
Adapun Nasaruddin telah melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK.
Sementara benda yang dilaporkan merupakan bukhur atau dupa khas Timur Tengah.
Menag Nasaruddin juga menyerahkan oud atau bahan wewangian.