Hukum

Barang Gratifikasi Kemenag Ditetapkan KPK sebagai Milik Negara

Kantor kpk

JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK memutuskan barang gratifikasi yang diterima Kemenag sebagai milik negara.

Penetapan itu hasil dari analisis terhadap barang gratifikasi.

“Sudah ditetapkan milik negara. Nilainya sekitar 6 jutaan ditaksir,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (13/12/2024).

Adapun Nasaruddin telah melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK.

Sementara benda yang dilaporkan merupakan bukhur atau dupa khas Timur Tengah.

Menag Nasaruddin juga menyerahkan oud atau bahan wewangian.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com