Hukum

Kasus Korupsi, KPK Panggil Walikota Bandung

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013.

Oded dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Dalam perkara ini, Oded akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain Oded, ada 13 saksi lain yang dipanggil KPK hari ini, Rabu (2/9/2020). Mereka akan diperiksa di Polrestabes Bandung.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda),” jelas Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).

Selain Oded, semua saksi yang dipanggil merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Salah satunya mantan Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan.

Kemudian Teddy Setiadi, Isa Subagja, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilir. Berikutnya, Agus Gunawan, Ani Sumarni, Antaria Pulwan Aprianto, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, Tedy Rusmawan, dan Rieke Suryaningsih.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan pemeriksaan yang telah dilakukan Selasa (1/9/2020). Kemarin, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari kalangan birokrat maupun anggota dewan untuk mengusut perkara ini.

“(Kemarin) Penyidik mengkonfirmasi kepada para saksi tersebut terkait kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh tersangka DS dalam pengadaan tanah untuk RTH dan peruntukan lain, di antaranya pembangunan sarana pendidikan, pertanian dan perkantoran di atas lahan RTH,” ujar Ali.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2011 ketika Wali Kota Bandung kala itu, Dada Rosada, menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, lanjut Lili, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan sudah disiapkan terlebih dahulu.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kemal Rasad, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, serta pihak swasta Dadang Suganda.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com