MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kepala Samsat Kota Makassar bakal menjalani persidangan kasus pelanggaran netralitas ASN di Pengadilan Negeri Makassar.
Diketahui Yarham Yasmin diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN usai fotonya tersebar berpose nomor dua atau mendukung salah satu Paslon Gubernur Sulsel.
Adapun berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dan tersangka. Penyerahan berkas perkara dan tersangka itu dilakukan pada Senin, 4 November 2024.
“Iya kemarin telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2),” kata Andi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/11/2024).
Alamsyah mengungkapkan tersangka diserahkan ke Kejari Makassar didampingi oleh pengacara bersama penyidik serta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan.
Alamsyah mengaku bahwa pihaknya juga telah melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, untuk segera menjadwalkan persidangan terhadap tersangka Yarham Yasmin.
“Tinggal menunggu jadwal persidangan dari PN,” ungkapnya.