MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Satgas Pengawasan Perizinan menutup kafe The Sultan Island.
Keputusan diambil karena tempat tersebut diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam (THM).
Dari hasil tindak lanjut pemeriksaan, kafe itu ternyata tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Pencabutan NIB (Nomor Induk Berusaha), izin operasional dan larangan beroperasi kembali,” kata Koordinator Satgas Pengawasan Perizinan Makassar Helmy Budiman dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).
Helmy mengaku menemukan sejumlah pelanggaran di lokasi itu. Salah satu temuannya yakni adanya ketidaksesuaian operasional kafe dengan izin yang diajukan.
“Usaha tersebut tidak memiliki izin bangunan (IMB/PBG). Jumlah tenaga kerja yang diinput dalam OSS (Online Single Submission) tidak sesuai di lapangan,” ucapnya.
“Jumlah kursi di lokasi sebanyak 200 kursi sehingga didapatkan bahwa izin yang diterbitkan tidak sesuai di lapangan. Indikasi belum melaporkan pajak restoran (NPWPD) karena tidak bisa menunjukkan bukti laporan pajak restoran,” tambah Helmy.
