SINJAI, EDUNEWS.ID – Kepolisian Polres Sinjai pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan badik.
Pelaku berinisial RP (27) merupakan warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Iptu Andi Rahmatullah selaku Kasat Reskrim Polres Sinjai membenarkan penangkapan tersebut.
Adapun pelaku diamankan di pelabuhan Pare-pare saat hendak menuju ke Kalimantan.
“Jadi dengan koordinasi antara Tim Resmob Polres Sinjai dan Polsek Pelabuhan Pare-Pare, pelaku berhasil diamankan saat berada di pelabuhan tersebut sebelum akhirnya dijemput untuk diproses lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai,” ungkapnya, Jumat (26/04/2024).
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek pada bagian pinggang.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa sebilah badik dan bersarung telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses lebin lanjut.
Satu pelaku lainnya, Pria berinisial MS masih dalam pengejaran.
