Hukum

Polres Bantaeng Ambil Alih Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMP 1 Negeri Rumbia Jeneponto

BANTAENG, EDUNEWS.ID – Perlakuan yang  menimpa siswi dari SMP 1 Negeri Rumbia Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial DL (13 tahun) dan PR (13 tahun) diduga telah mendapat perlakuan pelecehan seksual.

Terduga pelaku yang melakukan pelecehan seksual tersebut, tak lain dilakukan oleh Kepala Sekolah di tempat korban bersekolah yang berinisial YJ.

Pelaku berdalih mengajak siswinya ke Kampung Pa’baeng, Jeneponto untuk makan mie, tetapi malah diajak ke Bantaeng. Kini kasus pelecehan seksual tersebut, telah diambil alih penanganannya oleh Polres Bantaeng.

“Kasus dugaan pelecehan terhadap kedua siswi ini, akan kita tangani kasusnya karena tempat kejadian peristiwa berada di wilayah hukum Polres Bantaeng,” jelas Kapolres Bantaeng AKBP Adip. R mengatakansaat dihubungi via seluler, Ahad (27/11/2016).

AKBP Adip .R menyatakan jika saat ini pihaknya telah melakukan  pemeriksaan.

“Sementara pelaku dugaan pelecehan sudah kami lakukan tahap pemeriksaan dan korban juga sudah kami mintai keterangannya,” tambahnya.

Menurutnya, korban pada kasus pelecehan ini, masih berstatus sebagai pelajar siswi SMP. Maka kasus ini masuk kategori pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, akan ditangani oleh bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Ancaman hukuman pidana yang akan diterima oleh pelaku, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pasal 23 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.

Sementara Ke’nang orang tua korban (siswa) menjelaskan, bahwa sangat keberatan dengan perlakuan kepalah sekolahnya yang diduga telah menodai anaknya.

Ke’nang juga sangat mengkhawatirkan anaknya, karena saat ini kondisi anak Ke’nang mengalami ketakutan(trauma) setelah kejadian tersebut.

Penulis : Irmawati Azis

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam di Takalar, Ternyata PNS
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com