JAKARTA, EDUNEWS.ID – Terpidana korupsi Syahrul Yasin Limpo telah dibawah ke Lapas Kelas 1 Sukamiakin, Bandung.
Dia dipenjara selama 12 tahun.
Kabari ini disampaikan pihak KPK melalui Juru Bicaranya.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Selain hukuman penjara, SYL juga didenda Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar AS.
“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” katanya.
