Hukum

Teganya Ayah Perkosa Anak Kandung Sejak SD

Polisi amankan pelaku pemerkosaan anak kandung

POLMAN, EDUNEWS.ID – Ayah inisial MY (36) di Polman, Sulawesi Barat, tega memperkosa putri kandungnya, inisal S, selama bertahun-tahun.

Aksi MY dilakukan pertama kali saat S berusia 10 tahun, dan kini korban telah berusia 14 tahun.

“Sudah berulang kali, mulai dari anak itu kelas 5 SD, tahun 2021,” ujar Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris, Selasa (7/1/2025).

Kasus baru terungkap usai korban bercerita kepada keluarganya.

“Korban bercerita telah dicabuli oleh papanya sendiri,” ungkap dia.

Muhapris menerangkan korban selalu diancam setiap diminta melayani pelaku. Pelaku menyetubuhi anaknya setelah menonton video porno.

“Sebenarnya pelaku tidak ada istri (di rumah) karena, istrinya merantau di Malaysia. Korban tinggal dengan neneknya yang merupakan ibu dari pelaku. (Pemerkosaan) selalu dilakukan di rumah neneknya,” jelas dia.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA. Sementara korban kini menjalani trauma healing didampingi psikolog karena mengalami gangguan psikis.

“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tegasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com