POLMAN, EDUNEWS.ID – Ayah inisial MY (36) di Polman, Sulawesi Barat, tega memperkosa putri kandungnya, inisal S, selama bertahun-tahun.
Aksi MY dilakukan pertama kali saat S berusia 10 tahun, dan kini korban telah berusia 14 tahun.
“Sudah berulang kali, mulai dari anak itu kelas 5 SD, tahun 2021,” ujar Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris, Selasa (7/1/2025).
Kasus baru terungkap usai korban bercerita kepada keluarganya.
“Korban bercerita telah dicabuli oleh papanya sendiri,” ungkap dia.
Muhapris menerangkan korban selalu diancam setiap diminta melayani pelaku. Pelaku menyetubuhi anaknya setelah menonton video porno.
“Sebenarnya pelaku tidak ada istri (di rumah) karena, istrinya merantau di Malaysia. Korban tinggal dengan neneknya yang merupakan ibu dari pelaku. (Pemerkosaan) selalu dilakukan di rumah neneknya,” jelas dia.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA. Sementara korban kini menjalani trauma healing didampingi psikolog karena mengalami gangguan psikis.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tegasnya.