JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah Arab Saudi dinilai telah melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional terkait dengan eksekusi hukuman pancung yang dilakukan terhadap buruh migran asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, Ahad (18/3/218).
Hukuman mati itu dilakukan tanpa pemberitahuan resmi terlebih dahulu atau mandatory consular notification, kepada pemerintah Indonesia, baik saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman mati maupun saat eksekusi hukuman pancung yang dilakukan.
“Kami mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin. Eksekusi itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar, yakni hak atas hidup,”
ujar Ketua Pusat Studi Migrasi, Anis Hidayah, mewakili sejumlah organisasi masyarakat pegiat HAM dan buruh migran, dalam konferensi pers di Sekretariat Migrant Care, kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Zaini dituduh membunuh majikannya di Kota Mekah pada 2004. Tetapi, pemerintah baru diberi tahu tentang status hukum Zaini ketika pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan vonis hukuman mati empat tahun kemudian. Dia dieksekusi mati setelah 13 tahun ditahan di Arab Saudi.
Kini, setelah Zaini dieksekusi, ada dua WNI lainnya di Saudi, yakni Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati setelah pada 2010 divonis bersalah karena kasus serupa.
Pelaksanaan hukuman mati terhadap TKI telah beberapa kali terjadi di Saudi. Pada 2015, Siti Zainab, WNI asal Bangkalan, Madura, dihukum mati karena kasus pembunuhan pada tahun 1999. Dalam pekan yang sama, Karni binti Medi Tarsim dieksekusi di dekat Madinah.
Sebelum eksekusi terhadap Zaini dilakukan, Presiden Joko Widodo sempat menyurati Raja Salman sebanyak dua kali untuk meninjau kembali kasus pidana Zaini. Kemenlu RI pun berupaya mengajukan permohonan peninjauan kembali karena ada bukti baru dan permohonan itu dikirimkan ke Mahkamah pada 6 Maret 2018. Tapi tidak ada tanggapan dari Saudi.
Tanpa Pemberitahuan
Secara terpisah, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengamini keterangan Anis Hidayah. Bahkan, menurutnya, Kemlu RI tahu tentang eksekusi hukuman pancung itu dari sumber tidak resmi beberapa saat sebelum eksekusi dan saat itu semua akses sudah ditutup.
“Iya, eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi,” kata Lalu Muhammad Iqbal.