Nasional

Komnas HAM Temukan Potensi Pelanggaran HAM Serius di Tambang Nikel Raja Ampat

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kabar mengejutkan datang dari surga timur Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru-baru ini mengumumkan temuan awal yang sangat mengkhawatirkan: adanya potensi pelanggaran HAM serius dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Temuan ini sontak memicu alarm bagi kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat di salah satu situs keanekaragaman hayati paling kaya di dunia.

Kunjungan Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM pada 27 Mei hingga 1 Juni 2025 ke lokasi tambang nikel di Pulau Gag, Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, mengungkap sejumlah indikasi yang meresahkan. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, membeberkan bahwa aktivitas tambang ini berpotensi besar melanggar beberapa hak asasi manusia fundamental.

“Berdasarkan hasil temuan awal, Komnas HAM menemukan adanya potensi pelanggaran HAM yang meliputi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, hak atas kebehatan berpendapat, dan hak untuk memperoleh keadilan,” ujar Atnike dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Masyarakat Adat dan Lingkungan Terancam, Hak Partisipasi Dipertanyakan

Salah satu poin krusial yang digarisbawahi Komnas HAM adalah dugaan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat. Atnike menyoroti bahwa proses persetujuan dan partisipasi masyarakat dalam aktivitas pertambangan ini tidak berjalan sesuai prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA). Artinya, ada indikasi masyarakat tidak sepenuhnya memahami atau tidak memberikan persetujuan bebas atas proyek yang akan berdampak langsung pada tanah ulayat dan kehidupan mereka.

Lebih lanjut, temuan juga mengindikasikan adanya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Perusakan ekosistem laut dan darat, serta potensi pencemaran akibat aktivitas tambang, mengancam mata pencarian masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam, seperti perikanan dan pertanian. Hal ini secara langsung berdampak pada hak atas pekerjaan dan kesehatan.

Komnas HAM juga mencatat adanya potensi pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat bagi mereka yang mungkin menolak atau menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap proyek tambang.

Meski baru temuan awal, Komnas HAM menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan kajian lebih mendalam terhadap seluruh data dan informasi yang terkumpul. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk mengeluarkan rekomendasi konkret kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, perusahaan tambang, dan komunitas lokal.

“Komnas HAM akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap data dan informasi yang ditemukan untuk menyusun laporan dan rekomendasi Komnas HAM,” tegas Atnike.

Temuan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi, terutama di sektor ekstraktif, tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan. Raja Ampat, sebagai permata dunia, menuntut perlindungan yang ekstra.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top