JAKARTA, EDUNEWS.ID – Puluhan massa aliansi mahasiswa hinterland atau disingkat FORMAHI demo didepan gedung terpadu PT. Telkom Tbk, Jumat (7/6/2024).
Aksi dilakukan lantaran pihaknya mendapatkan informasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh para petinggi PT. Telkom Tbk dan PT. Taspen Persero atas penyelewengan dana Pensiun Karyawan yang tidak dibayarkan.
Besaran biaya yang diselewengkan senilai 375 Milyar rupiah.
Aksi yang digelar mulai pukul 14.00 wib hingga 16.25 wib berlangsung damai dan tertib meski pihak mahasiswa tampak kecewa dengan para petinggi PT Telkom Tbk dikarenakan tidak disambut dengan baik.
Ariantomi Yandra selaku koordinator aksi mengatakan, PT. Telkom Tbk telah melakukan pembiaran terhadap kebijakan secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Taspen Persero terkait dengan besaran gaji pensiun/tunjangan hari tua karyawan PT Telkom Tbk.
Tomi menambahkan, sejak tahun 2007 hingga tahun 2013 terdapat sebanyak 10.400 karyawan yang mengalami kerugian akibat kebijakan sepihak yang dikeluarkan oleh PT. Taspen Persero dengan kerugian mencapai 375 Milyar rupiah.
Atas tindakan korup yang dilakukan oleh oknum para petinggi korporasi tersebut Tomi menyampaikan 2M yakni (mengecam dan mengutuk) tindakan tersebut dan ia berharap agar persoalan ini segera didudukkan bersama guna menemukan solusi terbaik.
“Atas tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh PT Telkom Tbk dan PT Taspen Persero kami atas nama Pensiunan karyawan dan FORMAHI mengecam dan mengutuk hal tersebut,” ujar Tomi dalam orasinya.
Terakhir, Tomi menyebutkan pihaknya akan kembali melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah massa lebih besar.
“Jika pihak manajemen PT. Telkom Tbk tidak mengindahkan tuntutan yang kami layangkan maka kami akan kembali menggelar aksi dengan eskalasi massa yang lebih besar,” tutup Tomi.
Berikut tuntutan massa aksi:
1. Dengan alasan yang telah disebutkan di atas, bahwa kami menuntut agar PT.Telkom.Tbk dan PT.Taspen (Persero) agar segera menyelesaikan permasalahannya dan melakukan evaluasi terhadap seluruh kinerja instansi;
2. Bahwa kami menuntut PT.Telkom.Tbk untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh seluruh karyawan;
3. Bahwa kami menuntut agar Direktur Human Capital & General Affair serta segala pihak yang terlibat dalam kasus ini dihukum dan diberhentikan dari jabatannya atas dugaan tindak pidana korupsi ini.
