Nasional

Mahfud MD Sebut Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar, Ini Penjelasan Hukumnya!

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mantan Menko Polhukam RI sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan edukasi hukum terkait polemik pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang mengajak konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Mahfud menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.

Dalam keterangannya melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud menjelaskan bahwa tuduhan makar harus merujuk secara rigid pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya Pasal 193.

Mahfud memaparkan bahwa unsur makar dalam UU terbaru hanya diatur dalam satu pasal dengan dua ayat inti. Menurutnya, makar didefinisikan sebagai maksud untuk menggulingkan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945.

“Makar itu maksudnya menggulingkan pemerintah dengan meniadakan atau mengubah susunan pemerintah secara tidak sah. Nah, pertanyaannya, orang berpidato itu kapan meniadakannya? Langkahnya apa? Apa yang diubah?” ujar Mahfud, dikutip Kamis (9/4/2026).

Ia menilai pelaporan terhadap Saiful Mujani cenderung emosional dan keliru secara konstruksi hukum. Menurutnya, kritik lisan tanpa diikuti tindakan nyata (tindakan persiapan atau pelaksanaan) tidak memenuhi unsur Pasal 193.

“Ingat, di situ dikatakan ‘susunan pemerintah’. Apakah yang dimaksud strukturnya atau pejabatnya? Itu saja tidak jelas, kok langsung dibilang makar. Itu keliru, terlalu emosional,” imbuhnya.

Meski membela hak berpendapat Saiful Mujani secara hukum, Mahfud MD secara pribadi menyatakan tetap tidak setuju dengan upaya menjatuhkan pemerintahan di tengah jalan. Ia menilai pergantian kepemimpinan di luar pemilu hanya akan menimbulkan masalah baru bagi bangsa.

Namun, ia meminta pemerintah untuk lebih dewasa dalam menerima masukan. “Kritik-kritik itu harus ditampung. Jalan keluarnya, pemerintah perbaiki kinerja. Ini baru berjalan satu tahun delapan bulan, perbaiki dong,” tegas Mahfud.

Di sisi lain, Saiful Mujani menegaskan bahwa seruannya merupakan bentuk political engagement atau keterlibatan politik warga negara. Ia menilai aksi menurunkan presiden secara damai adalah bagian dari hak demokrasi.

“Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik,” ungkap Mujani dalam keterangan tertulisnya.

Respon Istana

Menanggapi kegaduhan ini, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak ambil pusing dengan opini tersebut.

“Bapak Presiden sedang mengurusi hal-hal besar, lagi fokus dengan hal-hal yang lebih strategis untuk negara,” kata Teddy singkat di Kompleks Istana Kepresidenan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top