Hukum

Menunggak Pajak, Mobil dan Rumah Bakal Disita!

Ilustrasi Pajak

BOGOR, EDUNEWS.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah merancang aturan terkait penagihan pajak. Salah satunya yakni mengatur terkait sanksi penyitaan aset penunggak pajak yang tak membayarkan kewajibannya.

Kabid Penagihan Dan Pengendalian di Bapenda Kota Bogor, Anang Yusuf mengatakan, jumlah wajib pajak yang tak patuh cukup banyak. Selain itu, usulan tersebut disampaikan pihaknya lantaran penagihan pajak belum maksimal hingga saat ini.

Apalagi, selama penarikan pajak yang dilakukan, tak ada penerapan sanksi yang bisa dikenakan sehingga para wajib pajak mau membayarkan kewajibannya.

“Kita coba rancang regulasinya terlebih dulu. Sekarang ini kita ketika menagih kan belum bisa apa-apa, hanya bisa memberikan sanksi sosial berupa pemasangan plang (pemberitahuan belum membayar pajak),” kata Anang Yusuf, Ahad (29/8/2021), dilansir dari radarbogor, Kamis (2/9/2021).

Dengan begitu, Pemkot Bogor dapat memaksimalkan pendapatan pajak, termasuk wajib pajak yang saat ini masih terdaftar memiliki piutang kepada negara.

“Kita saat ini kan berharap bisa mengambil tagihan itu, kalau mereka tidak punya uang disita asetnya,” sambungnya.

Dijelaskannya, aset yang dimaksud adalah barang berharga wajib pajak yang mereka miliki. Baik itu berupa kendaraan, sertifikat atau barang berharga lainnya yang senilai dengan piutang mereka.

“Bisa mobil atau barang berharga lain yang senilai dengan piutang itu,” ucap dia.

Meski begitu, ditutukan Anang Yusuf, aturan baru yang disiapkan melalui regulasi Peraturan Wali Kota (Perwali) itu masih dalam pembahasan dengan Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor.

“Kita baru mengajukan ke Bagian Hukum, nanti akan ada pembahasan lagi, setelah itu mungkin baru ada pengesahan,” imbuhnya.

Setelah disahkan, nantinya ada petugas khusus juru sita dari Bapenda yang akan dilantik langsung wali kota Bogor.

“Juru sita ada diklatnya baru bisa dilantik, tidak sembarangan, harus ahli dan kompeten bagaimana menagihnya,” tekannya.

Anang menyebut aturan ini mengadopsi dengan UU Nomor 19 tahun 2000, perubahan atas UU Nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

Baca Juga :   Kemenkopolhukam Bentuk Tim Khusus Tangani TPPO Mahasiswa di Jerman

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan penagihan tunggakan pajak Kota Bogor.

Hal ini ditekankan Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono pada saat rapat dengan Bapenda Kota Bogor secara daring.

“Yang pertama, langkah yang harus kita ambil adalah penguatan database. Kemudian setelah itu, penguatan regulasi yang mengakomodir sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. ,” ujar Yudhiawan, Rabu, (25/8/2021).

Kemudian, ketiga integritas petugas pajaknya. Jangan sampai terjadi potensi penyimpangan di sana

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana menyampaikan bahwa kondisi piutang PBB Kota Bogor sampai saat ini sebesar Rp386 Miliar.

“Kami sudah lakukan pressing data untuk mensortir mana objek pajak yang bisa dilakukan penagihan dan mana yang bermasalah. Entah itu objek pajaknya tidak diketahui siapa pemilikinya atau pemilik diketahui tapi sudah beralih,” urai Deni.

Kemudian terkait punishment, Deni menjelaskan bahwa beberapa tahun belakangan sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk proses pemanggilan. Tetapi tidak semua yang dipanggil Kejari memenuhi kewajiban, masih menunggak atau bahkan tidak hadir memenuhi panggilan.

Deni membenarkan bahwa saat ini belum ada pranata hukum/juru sita dan aturan penagihan pajak dengan surat paksa. Saat ini draft petunjuk teknis (juknis) sudah masuk ke Bagian Hukum, juknis tentang penagihan pajak mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.

“Jadi, dasar hukumnya undang-undang yang mengatur penagihan pajak dengan surat paksa, juknisnya peraturan walikotanya mengacu pada keputusan peraturan Menteri Keuangan dan peraturan Dirjen Pajak terkait dengan penagihan pajak dengan surat paksa. Karena tanpa ada aturan itu, tanpa ditunjuk juru sita, maka law enforcement hanya sampai taraf himbauan,” jelas Deni. (int)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com