Ekonomi

Mulai Hari ini, Perusahaan Tambang Batu Bara Dilarang Ekspor!

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Perusahaan tambang batu bara dilarang melakukan ekspor mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Pengumuman tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM kepada direktur utama perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi/kontrak, serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

“Dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak 1 sampai 21 Januari 2022,” tulis Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, Sabtu, (1/1/2022) seperti dikutip dari medcom.id

Ia menjelaskan, pelarangan ekspor tersebut sehubungan dengan surat direktur utama PT PLN (Persero) perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independent Power Producer (IPP).

Pihak PLN menyampaikan persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan IPP saat ini kritis dan sangat rendah sehingga mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Lalu sesuai dengan Pasal 157 ayat 1 dan Pasal 158 ayat 3 Peraturan pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi wajib mengutamakan kebutuhan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi juga dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batu bara yang diproduksi setelah terpenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri.

Selain itu pada Pasal 62 huruf g Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan pemegang IUP atau IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri serta mematuhi pengendalian produksi dan penjualan.

Ridwan juga menjelaskan, bagi batu bara yang sudah dimuat di kapal agar segera dikirim ke PLTU milik Grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN.

Baca Juga :   Rilis Terbaru Archi : Ridwan Kamil dan Sahroni Berpotensi 'Head to Head' di Pilgub DKI 2024

“Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut diatas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU Grup PT PLN (Persero) dan IPP,” pungkasnya. ((int/med)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com