Nasional

Mulai Hari ini, Syarat Perjalanan Tes PCR-Antigen dan Penggunaan Masker Dihapus!

Ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan kebijakan penghapusan pemeriksaan terkait virus corona (Covid-19) yakni PCR dan Rapid Test Antigen berlaku efektif mulai hari ini, Rabu (18/5).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, pelonggaran kebijakan itu hanya berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 maupun dosis lanjutan alias booster.

“Elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian Covid-19, baik dalam kebijakan perjalanan luar negeri dan dalam negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

Selain penghapusan tes Covid-19 saat perjalanan, Wiku juga menginformasikan bahwa pemerintah telah memberikan relaksasi penggunaan masker di tengah kondisi pandemi virus corona di Indonesia.

Masyarakat yang akan melakukan aktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat manusia telah diberi izin untuk tidak memakai masker. Namun ada sejumlah kondisi tertentu dan golongan orang yang tetap wajib menggunakan masker

Di antaranya yakni saat berkegiatan di ruangan tertutup, saat di transportasi publik. Kemudian masker masih wajib bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia dan warga yang memiliki komorbid alias penyakit penyerta, serta masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk.

“Tentunya keputusan ini telah menimbang kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” pungkas Wiku.

Baca Juga :   Gantikan Sri Mulyani, Berikut Nama Menkeu Prabowo!
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com