Nasional

Izinkan Pesantren kembali Dibuka, Wagub Jabar Khawatir Pelajaran Dilupa

Ilustrasi

TASIKMALAYA, EDUNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah memberi izin pesantren untuk kembali beroperasi. Para santri yang sebelumnya dipulangkan ke rumah-masing masing ketika awal terjadi pandemi Covid-18 diperbolehkan kembali menuntut ilmu di pesantren. Selain itu, pesantren juga dipersilakan menerima santri baru.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan para kiai dan pimpinan pondok pesantren sudah sejak jauh hari meminta kami agar membuka kembali aktivitas di pesantren. Sebab, biasanya pondok pesantren itu masuk pada 10 Syawal kalender Hijriyah. Sementara saat ini sudah memasuki 20 Syawal.

“Para kiai khawatir kalau terlalu lama di rumah, para santri akan lupa ajaran yang sudah diberikan. Dikhawatirkan ilmu yang sudah diberikan tapi belum maksimal akan tergerus,” ucap dia, Sabtu (13/6/2020) di Kota Tasikmalaya.

Selain itu, lanjut Uu, para kiai juga khawatir jika santri terlalu lama di rumah, kecintaannya kepada pesantren dan ilmu agama akan luntur. Apalagi, ketika di rumah para santri tak terawasi seperti di pesantren.

Menurut dia, Pemprov Jabar memahami kekhawatiran itu. Ia menyatakan, pemprov mengadakan komunikasi dengan para kiai dan pimpinan pondok pesantren. Disepakati, pesantren harus membuat SOP  atau protokol kegiatan di pesantren saat pandemi Covid-19.

Dia menyebutkan, protokol di pesantren antara lain santri harus tetap menerapkan jaga jarak, harus sering cuci tangan, dan harus membuat pernyataan dari pondok pesantren untuk menerapkan SOP yang telah ditentukan. Selain itu, pesantren juga harus membuat gugus tugas Covid-19 secara mandiri.

“Jadi kalau ada apa-apa, pesantren tahu langkah untuk melakukan penanganan,” ujar dia.

Uu mengakui ada beberapa kekhawatiran terkait kebijakan untuk kembali membuka pondok pesantren. Utamanya, kekhawatiran pesantren menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga :   Komisi I DPR Dorong Perpres Publisher Rights Jadi Undang-Undang

Namun, pihaknya akan melakukan   penanganan maksimal jika terjadi kasus dari pesantren. Dia juga meminta setiap pesantren untuk mematuhi SOP yang sudah ditetapkan.

 

rpl

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com