Nasional

Kopel : Pembahasan APBD di Luar Bantaeng Melanggar Prinsip Transparansi

BANTAENG, EDUNEWS.ID – Berbagai pihak terus mengkritisi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 Bantaeng yanh di lanjutkan di luar kota Bantaeng

Aidil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) sangat menyayangkan langkah tersebut.

Seperti diketahui, lanjutan pembahasanRanperda Tahun Anggaran 2017 akan di diskusikan para Anggota Dewan pada hari Minggu (27/11/2016) kemarin.

Musadaq selaku Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan menyampaikan, bahwa pembahasan APBD diluar daerah tidak dibenarkan.

“Pembahasan yang dilakukan diluar daerah diindikasikan, kalau Anggota Dewan semakin menjauhkan diri dari kontrol publik dan tidak dibenarkan karena kondisi daerah yang kondusif”, tandasnya, Senin (28/11/2016).

“Pembahasan diluar daerah juga melanggar prinsip-prinsip transparansi, serta ini merupakan modus pemborosan anggaran daerah di akhir tahun,”jelasnya.

Namun, H Yusuf Sekretaris Komisi A DPRD Bantaeng telah menampik hal tersebut.

“Kalau pembahasan yang dilakukan di Makassar bukan mengenai Ranperda, melainkan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)”, jelasnya.

 

Penulis : Irmawati Azis

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top