BANTAENG, EDUNEWS.ID – Berbagai pihak terus mengkritisi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 Bantaeng yanh di lanjutkan di luar kota Bantaeng
Aidil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) sangat menyayangkan langkah tersebut.
Seperti diketahui, lanjutan pembahasanRanperda Tahun Anggaran 2017 akan di diskusikan para Anggota Dewan pada hari Minggu (27/11/2016) kemarin.
Musadaq selaku Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan menyampaikan, bahwa pembahasan APBD diluar daerah tidak dibenarkan.
“Pembahasan yang dilakukan diluar daerah diindikasikan, kalau Anggota Dewan semakin menjauhkan diri dari kontrol publik dan tidak dibenarkan karena kondisi daerah yang kondusif”, tandasnya, Senin (28/11/2016).
“Pembahasan diluar daerah juga melanggar prinsip-prinsip transparansi, serta ini merupakan modus pemborosan anggaran daerah di akhir tahun,”jelasnya.
Namun, H Yusuf Sekretaris Komisi A DPRD Bantaeng telah menampik hal tersebut.
“Kalau pembahasan yang dilakukan di Makassar bukan mengenai Ranperda, melainkan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)”, jelasnya.
Penulis : Irmawati Azis
