Nasional

MK Larang Penggunaan AI dalam Kampanye Politik

JAKARTA, EDUNEWS.ID – MK memutuskan mengabulkan gugatan larangan penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial dalam foto kampanye di Pemilu dan Pilpres.

Putusan MK tersebut tertuang dalam amar Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pleno, Kamis (2/1/2024).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Suhartoyo menilai frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto atau gambar dalam Pasal 1 angka 35 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai dengan foto atau gambar original.

Foto atau gambar menurut MK, dalam alat peraga kampanye pemilu dan pilpres tidak boleh dimanipulasi secara berlebihan dengan kecerdasan artifisial.

Diketahui gugatan ini dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com