Nasional

Muhammadiyah Buat Panduan Shalat Jumat di Tengah Pandemi Covid 19

Ilustrasi

EDUNEWS.ID – Pemerintah sudah memutuskan, untuk pelaksanaan ibadah salat jumat sudah bisa dilaksanakan di masjid-masjid. Tetapi tetap memperhatikan protokol yang ketat. Baik itu mengenai jaga jarak, hingga kapasitas jamaah.

Persyarikatan Muhammadiyah melalui edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memberikan panduan dan tuntunan dalam pelaksanaan salat di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini.

“Di daerah yang dinyatakan belum aman (zona merah) ibadah sunah, fardu kifayah, dan fadu ain hendaknya dilaksanakan di rumah,” bunyi panduan yang ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Andul Mu’ti itu.

Sementara untuk di zona hijau, disarankan untuk salat sunah dilaksanakan di rumah. Salat fardu khifayah juga sebaiknya dilaksanakan di rumah jika syarat fardu khifayah di masjid telah terpenuhi.

“Salat jumat dalam dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan,” tuturnya.

Meski diperbolehkan, salat jumat tetap harus melaksankan protokol kesehatan yang ketat. Baik itu yang sudah diatur oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau sesuai yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dalam panduan itu, juga disarankan jika memang jamaah sangat banyak melebihi kapasitas, disarankan dengan sift atau bisa juga dengan membuat lebih banyak tempat ibadah. Tidak hanya memanfaatkan di masjid.

“Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah salat Jumat, pelaksanaan salat Jumat dengan protocol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan/sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung/ruangan selain masjid/musala yang memenuhi syarat tempat salat,” ucapnya.

Pemberian status apakah daerah itu zona hijau atau merah, adalah dari pemerintah. Oleh karena itu, perubahan bisa terjadi seketika. Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta, agar masyarakat terus mengikuti perkembangannya dan siap dengan tindakan yang diperlukan jika terjadi perubahan zona tersebut.

Baca Juga :   Jawaban KPU Perihal Dugaan Pencalonan Gibran Langgar Aturan Pemilu

Warga Muhammadiyah diminta tetap waspada, meskipun ibadah salat sudah bisa dilaksanakan di masjid.

“Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqsid al-syari’ah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19,” ujarnya.

 

 

vva

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com