Nasional

PNKN Akan Ajukan Uji Formil ke MK, Batalkan UU Ibu Kota Negara !

ilustrasi : ibu kota negara

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) akan mengajukan uji formil Undang Undang (UU) IKN (Ibu Kota Negara) ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan dalam siaran pers PNKN, Rabu (2/2/2022).

Dikoordinatori Abdullah Hehamahua dan Marwan Batubara, berikut poin poin argumentasi yang menjadi landasan pengajuan uji formil :

1. Pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan. Dari Dokumen Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Regulasi, Perencanaan Keuangan Negara dan Pelaksanaan Pembangunan.

2. UU IKN dalam pembentukan tidak benar benar memperhatikan materi muatan karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam Peraturan Pelaksana.

3. UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

4. UU IKN Tidak dibuat Karena Benar-Benar Dibutuhkan.

5. Pembentukan UU IKN minim Partisipasi Masyarakat

Berdasarkan hal hal di atas, MK RI dimohon berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 jo. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa dan memutus permohonan pemohon sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

5. Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Seperti diberitakan sebelumnya, RUU IKN resmi disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna DPR RI (18/1/2022).

UU IKN terdiri dari 11 BAB dan 44 Pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota. Hal-hal yang diatur diantaranya berkaitan dengan: a) wilayah, dan rencana induk; b) penyelenggara pemerintahan oleh otorita IKN; c) pembagian wilayah; d) penataan ruang; e) pemindahan ibu kota; f) pendanaan dan pengelolaan anggaran; dan g) partisipasi masyarakat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top