SURABAYA, EDUNEWS.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan sebuah bunker berisi sabu di ‘kampung narkoba’ Jalan Kunti, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/11/2024).
Bunker ini berisi sabu sebanyak 1 kilogram dan uang tunai Rp230,9 juta ditemukan saat polisi melakukan pengembangan kasus penggerebekan.
Adapun 23 pengguna dan dua pengedar narkoba ditangkap.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap tiga orang bandar bernama LL dan DH yang merupakan suami istri di Jalan Platuk, Donomulyo. Serta BG di Jalan Irawati, Surabaya, Rabu (13/11). Ketiganya merupakan bandar narkoba Jalan Kunti.
Hasil penangkapan tiga bandar tersebut, polisi menyita 52 paket sabu dengan berat total kurang lebih 43,58 gram, uang tunai Rp6.250.000, dan empat buah handphone.
“Kenapa bandar ditangkap baru kita melakukan penyergapan. Ini kita lakukan supaya mengecek suplier barang dari luar ke dalam, apakah penangkapan hari Rabu ini tetap beredar, dan ternyata barang tersebut masih ada,” kata William.
Setelah mengamankan DH, LL dan BG, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (22/11).
Hasilnya polisi mengamankan dua orang pengedar yakni FD dan HS serta 23 pemakai. Barang bukti yang diamankan 23 paket klip sabu seberat 9,74 gram dan uang tunai Rp150 ribu.
Pada hari yang sama polisi juga menangkap satu orang pengedar berinisial DW di Jalan Bantaran, Tandes, Surabaya. DW merupakan residivis kriminal tahun 2018.
“Barang bukti yang diamankan dari DW, empat poket sabu dengan berat 1,7 gram, uang tunai Rp350 ribu dan 1 handphone,” ujarnya.