Hukum

Tersangka Suap Penerimaan Maba, Rektor Unila Patok hingga Rp350 Juta

Rektor Unila Ditahan KPK Usai Ditetapkan jadi tersangka / Foto : sindo

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) tahun 2022. Karomani diduga mematok uang hingga Rp 350 juta dalam proses penerimaan maba di Unila.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mulanya menjelaskan, Unila pada tahun 2022 mengadakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Dalam proses Simanila, Karomani diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan peserta Simanila.

Karomani diduga menginstruksikan Heryandi selaku wakil rektor I bidang akademik Unila, Budi Sutomo selaku kabiro perencanaan dan humas, serta melibatkan Muhammad Basri selaku ketua senat untuk turut serta menyeleksi secara personal mengenai kesanggupan orang tua mahasiswa untuk menyerahkan uang di luar biaya resmi bila ingin anaknya diluluskan.

Selain itu, Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada Heryandi, Basri, dan Budi mengumpulkan sejumlah yang disepakati dengan pihak orang tua peserta Simanila. Peserta tersebut sebelumnya telah dinyatakan lulus atas dasar penilaian yang telah diatur Karomani.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Karomani selanjutnya juga diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk ikut andil mengumpulkan uang dari orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus olehnya. Lalu, Andi Desfiandi selaku pihak keluarga calon peserta Simanila diduga menghubungi Karomani dengan tujuan menyerahkan uang. Hal itu mengingat anggota keluarga Desfiandi telah diluluskan pada Simanila oleh Karomani. Atas instruksi Karomani, Mualimin mengambil titipan uang dari Desfiandi senilai Rp 150 juta di Lampung.

Baca Juga :   Usut Dana Hibah, Kejari Makassar Periksa 4 Petinggi KONI Makassar

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” ungkap Ghufron.

“Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB (Muhammad Basri) yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap ini KPK menetapkan Karomani, Heryandi, Basri, dan Desfiandi sebagai tersangka. Kasus suap ini diduga terkait dengan penerimaan maba di Unila.

Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

sumber : berisatu.com

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com