Nasional

Pemerintah Arab Saudi Izinkan Warga Asing Masuk Meski Vaksin Pertama

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Arab Saudi akan mengizinkan akses masuk langsung dari semua negara untuk semua warga asing yang menerima satu dosis vaksin virus corona di Kerajaan. Hal ini diberlakukan mulai dari pukul 01.00 pada Sabtu, 4 Desember.

Dikutip dari Saudi Gazette, Ahad (28/11), Saudi Press Agency melaporkan mengutip sumber resmi Kementerian Dalam Negeri bahwa para pelancong harus menghabiskan tiga hari di karantina institusional setelah kedatangan mereka. Warga Turki, Lebanon, Ethiopia, dan Afghanistan akan mendapat manfaat dari keputusan baru tersebut.

Sumber itu mengatakan semua pelancong yang mendapat satu dosis dari salah satu vaksin yang disetujui tidak diharuskan menghabiskan 14 hari di karantina di negara ketiga, sebelum kedatangan mereka di Kerajaan. Sementara sumber kementerian telah mengumumkan pada Kamis (25/11), mereka akan mengizinkan masuk langsung dari enam negara efektif mulai pukul 01.00 pada Rabu, 1 Desember.

Pendatang akan masuk tanpa menghabiskan 14 hari karantina di negara ketiga. Negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut adalah Indonesia, Pakistan, India, Mesir, Brasil dan Vietnam. Semua orang yang datang dari negara-negara ini diharuskan menghabiskan lima hari di karantina institusional, terlepas dari status imunisasi mereka di luar Kerajaan.

Sumber kementerian menekankan pentingnya mematuhi penerapan semua tindakan pencegahan dan protokol pencegahan untuk menghindari penyebaran virus corona. “Semua prosedur dan tindakan tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan, sesuai dengan perkembangan situasi pandemi secara global,” kata sumber itu.

Sebelumnya pada 24 Agustus, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan arahan untuk mengizinkan masuk langsung ekspatriat yang divaksinasi penuh dari negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan. Arab Saudi telah menangguhkan sementara semua penerbangan internasional mulai 15 Maret 2020, menyusul merebaknya pandemi virus corona. (int/rep)

Baca Juga :   Bawaslu Putuskan Ketua KPU Melanggar Aturan Penghitungan Suara
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com