News

Pemerintah Terbitkan Peraturan, Paspor Berlaku Hingga 10 Tahun

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang salah satu pasalnya mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.

Adanya aturan baru mengenai masa berlaku paspor biasa itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh.

“Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun,” ucap Achmad saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Namun, Achmad mengatakan bahwa peraturan baru tersebut saat ini belum berlaku lantaran masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan,” ujarnya

Aturan baru tersebut tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020 yang berbunyi masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Diterangkan lebih jauh, bahwa masa berlaku paspor yang sebelumnya lima tahun perlu ditambahkan masa berlakunya karena menjadi tidak efisien ketika dilakukan pergantian paspor saat halaman paspor masih cukup banyak.

Dalam PP yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya itu, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa.

Pada pasal 53 Ayat 1 disebutkan bahwa menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi.

ant

Baca Juga :   Ini Alasan NasDem Jakarta Dukung Ahmad Sahroni Jadi Cagub!
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com