Politik

Ini Alasan DKPP Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Supiori

JAKARTA, EDUNEWS.ID – DKPP memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kabupaten Supiori Buziri Ronald Korwa karena terbukti menerima dokumen syarat dukungan calon perseorangan milik pengadu, Yotam Wakum dan Fery Mambenar, di luar waktu yang telah ditetapkan PKPU Nomor 2/2020.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Buziri Ronald Korwa selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Supiori terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto dalam siaran pers DKPP, Rabu.

Sanksi tersebut merupakan salah satu putusan DKPP dari tiga perkara yang dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu.

Sidang dipimpin oleh anggota DKPP Didik Supriyanto sebagai ketua majelis diikuti tiga anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, dan Dr. Ida Budhiati.

Tiga perkara yang dibacakan adalah perkara nomor 72-PKE-DKPP/VII/2020, 82-PKE-DKPP/VIII/2020 dan 84-PKE-DKPP/VIII/2020, melibatkan 14 penyelenggara pemilu yang berstatus sebagai teradu.

Buziri Ronald Korwa berstatus sebagai teradu I dalam perkara 82-PKE-DKPP/VIII/2020.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II Paul Rumbekwan dan teradu III Piet Hein Wakum masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Supiori dengan alasan yang sama.

Dari 14 teradu dalam tiga perkara yang dibacakan putusannya, sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan (enam orang), peringatan keras (seorang), dan pemberhentian tetap (seorang).

Sanksi berupa peringatan keras diberikan kepada anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Is Sumarsono yang menjadi teradu I dalam perkara nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020.

Tujuh penyelenggara pemilu lainnya mendapatkan rehabilitasi karena dinilai tidak terbukti melanggar KEPP setelah diperiksa dalam sidang pemeriksaan yang digelar sebelumnya.

ant

Baca Juga :   Rilis Terbaru Archi : Ridwan Kamil dan Sahroni Berpotensi 'Head to Head' di Pilgub DKI 2024
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com