JAKARTA, EDUNEWS.ID – Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat telah resmi mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden pada Pilpres 2024.
Dukungan terhadap Anies dimulai oleh Partai Nasdem yang disampaikan secara resmi pada 3 Oktober 2022.
Partai Nasdem menilai Anies merupakan sosok yang mampu meneruskan pembangunan di Indonesia.
Deklarasi Partai Nasdem kemudian disusul oleh Partai PKS yang menyatakan dukungannya secara resmi pada 23 Februari 2023.
Partai PKS menilai Anies memenuhi tiga kriteria yang telah ditetapkan partai untuk mendukung Capres, yakni nasionalis religius, simbol perubahan, dan punya peluang menang besar.
Deklarasi atas Anies disempurnakan oleh Partai Demokrat yang juga secara resmi menyatakan dukungannya pada 2 Maret 2023 kemarin.
Bagi Demokrat, Anies adalah tokoh perubahan dan perbaikan.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, partai atau koalisi partai yang hendak mengusung Capres-Cawapres harus memiliki minimal 25% suara sah nasional atau minimal 20% kursi DPR.
Dengan resminya ketiga partai tersebut mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Capres pada Pilpres 2024, maka Koalisi Perubahan sudah memenuhi persyaratan Presidential Threshold, baik dari jumlah perolehan suara maupun perolehan kursi DPR.
Pemenuhan persyaratan Presidential Threshold tersebut dapat dilihat berdasarkan perolehan suara ketiga partai pada Pemilu 2019 dimana Nasdem memperoleh 9,05% suara, PKS 8,21%, suara, dan Demokrat 7,77% suara, sehingga total suara keseluruhan yakni 25,03% suara.
Sementara perolehan kursi DPR ketiga partai pada Pemilu 2019 dimana Nasdem memperoleh 10,26% kursi, PKS 8,70% kursi, dan Demokrat 9,39% kursi, sehingga total kursi DPR keseluruhan yakni 28,35% kursi DPR.
