MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ternyata bebas bersyarat.
Sebelumnya Nurdin dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin usai peroleh remisi Kemerdekaan, Jumat (18/8/2023).
Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri.
“Intinya masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya,” kata Kunrat.
“Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” tambahnya.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Saat itu, Nurdin terjerat kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Nurdin selama 3 tahun.
