JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga keamanan di berbagai kantor kejaksaan dinilai sebagai salah satu upaya Presiden Prabowo Subianto untuk melemahkan pengaruh Joko Widodo. Pasalnya, Jokowi dipandang masih memiliki pengaruh besar di institusi penegak hukum, seperti kepolisian.
“Ini seperti upaya tentara yang semakin ingin menggantikan posisi polisi yang notabenenya seperti anak emas selama 10 tahun terakhir, di bawah Jokowi. Prabowo pelan-pelan ingin mengambil alih secara total kekuasaan yang seharusnya dimilikinya dari pengaruh Jokowi,” kata profesor riset bidang politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor saat dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (15/5/2025) lalu.
Namun, pengerahan TNI itu disebut melanggar banyak peraturan dari sisi hukum tata negara, mulai UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, hingga UU TNI.
“Itu bukan tugas TNI untuk mengamankan kejaksaan. Melanggar Pasal 30 UUD. Pada titik tertentu kita melihat ada kemelut antarinstitusi negara. Presiden haru menertibkan agar sesuai kehendak konstitusi,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.
Bahkan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Minggu (11/05), menegaskan pelibatan tentara ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum, dan dugaan akan kembalinya dwifungsi TNI.
Namun pandangan Firman Noor dibantah oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Saya rasa narasi itu adalah narasi memecah-belah karena tidak ada yang namanya aparat penegak hukum dekat dengan satu, Pak Jokowi atau dekat dengan Pak Prabowo,” kata Dasco, dikutip dari BBC News Indonesia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan pelibatan TNI dalam rangka pengamanan secara fisik bukan mencampuri urusan perkara.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025, tertanggal 6 Mei 2025, mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel dari satuan tempur beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
