WAJO, EDUNEWS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo memimpin Rapat Ekspose pada Kamis, 24 Maret 2022, lalu. Pada rapat itu pihaknya menyimpulkan bahwa telah ditemukan perbuatan melawan hukum terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai petunjuk pimpinan.
Hingga jaksa pada waktu itu sedang mendalami terkait indikasi awal tindak pidana korupsi baik penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara, atau suap atau jenis tindak pidana korupsi lainnya.
Ketua LSM Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara, Harry Goa menilai pernyataan Mirdad (Kasintel) yang mengatakan bahwa tim intelijen akan melimpahkan ke jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditangani selanjutnya, itu menandakan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Artinya, kalau di Pidsus berarti sudah bisa dilakukan penyidikan, saya heran kenapa terlalu lama kasus ini ditangani sedangkan Kabupaten lainnya seperti Kab Barru tidak butuh waktu lama sudah mentersangkakan TKSK 4 orang dan menyusul dua orang setelah investigasi dari Inspektorat,” ujar Harry Goa.
“Istimasi tahapan sudah melewati satu tahun lebih berproses penanganan kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo tentu hasilnya meyakinkan dan tidak mengecewakan oleh masyarakat seluruh kabupaten Wajo,” tambahnya.
Dirinya pun menegaskan memberi ultimatum ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo berharap agar lebih profesional menangani kasus BPNT yang sudah terlapor.
“Semoga pihak APH di Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo tidak main-main dengan kasus ini, sudah satu tahun menunggu finalnya tak kunjung kepastiannya, Ada apa?,” tutup Harry.