Hukum

Rugikan Negara Rp161 M, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Asuransi Taspen

Kantor Taspen

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jiwa Taspen. Diduga ada korupsi pada pengelolaan dana investasi periode 2017-2020 yang merugikan uang negara Rp161 miliar.

Penyelidikan sudah dilakukan dan kini masuk ke tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan sudah diterbitkan Jampidsus Kejagung, pada Selasa lalu (4/1/2022).

“Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard menjelaskan bahwa pada 17 Oktober 2017 PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat (investment grade).

Dana pencairan MTN tersebut, oleh PT PRM, tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus. Tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM hingga membuat gagal bayar.

Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

“Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan,” ujar Leonard.

Diduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161,6 miliar akibat pengelolaan dana yang keliru tersebut. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Rabu (12/1).

“Saksi yang diperiksa berinisial RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020, diperiksa terkait dengan investasi MTN Prioritas Finance pada tahun 2017 oleh PT Taspen Life,” kata Leonard.

sumber : cnnindonesia

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top