JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempercepat pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Hari ini, penyidik resmi memanggil dan memeriksa sebanyak 16 orang saksi dari berbagai unsur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan gelombang baru ini ditujukan untuk memperkuat kerangka pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara agar penanganan hukum berjalan komprehensif.
“Senin, 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Pemeriksaan maraton ini menggenapkan total saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik menjadi lebih dari 80 orang, termasuk di antaranya pemeriksaan terhadap tersangka mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.
Daftar 16 Saksi yang Dipanggil
Berdasarkan data yang dirilis oleh penyidik Kejagung, ke-16 saksi yang dipanggil hari ini berasal dari latar belakang beragam, mulai dari tenaga ahli lembaga, pengelola mitra, hingga jajaran direksi korporasi swasta dan yayasan:
-
IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN.
-
MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat.
-
GW selaku Staff Keuangan PT NGS.
-
Direktur PT MDT.
-
Direktur PT AJS.
-
Direktur PT WMB.
-
Direktur PT ACG.
-
Direktur PT BCS.
-
Direktur PT BMA.
-
Direktur PT EC.
-
Direktur PT SSA.
-
Direktur PT MHT.
-
Direktur PT MTS.
-
Perwakilan Yayasan PRL.
-
Ketua Yayasan HJC dan HJM.
-
MHN.
Koordinasi Penanganan Lintas Peradilan
Selain memeriksa puluhan saksi dari unsur sipil dan korporasi, Kejagung juga memberikan atensi terhadap dugaan keterlibatan oknum militer dalam pusaran kasus ini. Anang menyatakan bahwa penanganan perkara yang melibatkan oknum TNI diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) serta dikoordinasikan dengan Puspom TNI.
“Sampai sekarang setahu saya yang jelas itu kan dari penyidik ke pidmil ya. Statusnya masih saksi setahu saya ya, sudah diserahkan itu, sudah kewenangannya,” pungkas Anang.