Kampus

Wujudkan Kampus Inklusif, 142 Mahasiswa Baru S2 dan S3 FIS-H UNM Dibekali Materi Pencegahan Kekerasan

MAKASSAR, EDUNEWS.ID — Sebanyak 142 mahasiswa baru Program Magister dan Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengikuti sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Informasi Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Kegiatan tersebut merupakan Materi IV dalam rangkaian Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Pascasarjana UNM Tingkat Universitas yang berlangsung di Ruang Teater Gedung Pinisi Lt. 3 UNM, Rabu (13/8/2026), pukul 10.30 – 12.00 WITA.

Ke-142 mahasiswa tersebut terdiri dari 54 mahasiswa Program Magister Pendidikan IPS, 35 mahasiswa Program Magister Administrasi Publik, 38 mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik, dan 15 mahasiswa Program Doktor Sosiologi.

Sebelum materi ini, peserta terlebih dahulu mengikuti 3 materi lain dalam rangkaian PKKMB, yaitu Peraturan Akademik UNM, Tata Cara Pengisian KRS melalui New SIA, dan Pengenalan Peta Jalan Penelitian bagi Mahasiswa Pascasarjana.

Kegiatan PKKMB PPs UNM ini dihadiri oleh Plt. Rektor Universitas Negeri Makassar Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum dihadiri dan seluruh jajaran senat universitas dan pimpinan Program Pascasarjana. Dari Satgas PPKPT sendiri hadir ketua Dr. Asniar Khumas, M.Si. dan Timnya.

Materi disampaikan oleh Sopian Tamrin, M.Pd. selaku Divisi Pencegahan dan Edukasi Satgas PPKPT UNM. Sosialisasi ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Permen 55/2024 hadir sebagai payung hukum untuk menjamin hak setiap warga satuan pendidikan untuk belajar dan bekerja dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Regulasi ini mengatur pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Lebih lanjut dijelaskan pula 3 prinsip utama dalam Permen 55/2024: pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Perguruan tinggi wajib membentuk Satgas PPKPT sebagai garda terdepan yang bertugas melakukan edukasi, menerima laporan, melakukan pendampingan, hingga memfasilitasi pemulihan korban. Kehadiran Satgas di tingkat universitas menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi berjalan dalam suasana yang kondusif, saling menghargai, dan berkeadilan.

“Kampus adalah rumah kedua sekaligus ruang produksi ilmu. Jika ada kekerasan, maka proses belajar, penelitian, dan pengabdian tidak akan berjalan optimal. Melalui Permen 55 Tahun 2024 dan keberadaan Satgas PPKPT, kita memastikan tidak ada toleransi untuk segala bentuk kekerasan. Mahasiswa pascasarjana diharapkan menjadi salah satu agen pencegahan di lingkungan akademik,” tegas Dosen Sosiologi FIS-H tersebut.

Selain itu, Mahasiswa juga diberikan informasi terkait mekanisme pelaporan yang dapat dilakukan secara langsung maupun daring, jaminan kerahasiaan pelapor, serta layanan pendampingan psikologis dan hukum yang disediakan Satgas PPKPT UNM.

Dekan FIS-H UNM Dr. Supriadi Torro, M.Si. mengapresiasi pelaksanaan materi ini.

“Kami ingin 142 mahasiswa baru S2 dan S3 FIS-H tidak hanya menguasai bidang keilmuan, tetapi juga memiliki komitmen membangun budaya akademik yang aman, inklusif, dan berkeadilan. Ini bagian dari penguatan mutu Tridharma di fakultas,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen UNM dalam mengimplementasikan Permen 55 Tahun 2024 untuk mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan. (rls/tam)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top