WAJO, EDUNEWS.ID – DPRD Kabupaten Wajo terima pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Wajo, Senin (11/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini serta paraanggota DPRD Wajo.
Turut hadir jajaran Forkopimda, Sekda Wajo Armayani, para kepala OPD, camat, TAPD Kabupaten Wajo serta undangan lainnya.
Bupati Wajo, Amran Mahmud, menjelaskan Rancangan perubahan APBD Kabupaten Wajo tahun 2023 merupakan penjabaran pelaksanaan tahun ke lima periode 2019-2024.
Di mana rancangan perubahan APBD merupakan kristalisasi dari seluruh rencana kerja anggaran SKPD yang berdasarkan pada singkronisasi antara rencana kerja pemerintah (RKP) dengan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
“Telah tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati sebelumnya,” katanya.
“Sehingga perubahan APBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” lanjutnya.
