MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) yang tergabung dalam Tripika Kecamatan Manggala membubarkan paksa pengunjung di sejumlah Warung Kopi (Warkop), Sabtu (22-05-2021), malam.
Lokasi yang didatangi diantaranya, Warkop RR 707, Undeer Coffee, Warkop 69 dan Pasar Malam yang berada di jalan Biola Raya.
Pihaknya melakukan pembubaran, dikarenakan melanggar aturan pemerintah sesuai surat edaran Walikota Makassar.
“Tim menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun,” kata Co Master Kecamatan Manggala, Emil Yudianto, dalam keterangannya, Minggu (22/5/2021).
Diketahui, personil yang terlibat dalamnya, diantaranya Satgas RAIKA Kecamatan, Polsek Manggala, Danramil Panakkukang dan Manggala.
Lanjut Emil, dirinya menjelaskan pembubaran tersebut aman terkendali hingga patroli selesai.
“Patroli selesai keadaan aman terkendali,” tutupnya.
(tas)