EDUNEWS.ID – Penyelesaian peristiwa penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Hasanuddin (UNHAS) pada kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan IKM Mapala 09 Fakultas Teknik belum menemui titik terang.
Pihak kuasa hukum Yodi Kristianto menilai pihak Unhas tidak memiliki itikad baik dan rasa tanggung jawab terhadap keluarga korban.
Oleh karena itu, pihaknya mewakili keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw melayangkan Surat Somasi I bernomor PDT/005/YK/II/2023 tanggal 06 Februari 2023 yang ditujukan kepada Rektor Unhas.
Berikut isi Somasi tersebut:
- Pihak Unhas dipandang telah berbuat kelalaian yang menyebabkan anggota keluarga dari klien kami kehilangan nyawa. Ini karena telah memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai SOP dan melepas peserta Diksar dan Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas di tengah kondisi cuaca terbilang ekstrim;
- Pihak Unhas harus menyatakan kepada khalayak ramai bahwa siap bertanggung jawab terhadap kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Unhas;
- Unhas harus memberikan santunan kepada keluarga atas kematian korban, dan juga menghentikan upaya menghalangi penyelidikan/penyidikan, memberi keterangan palsu hingga seakan cuci tangan dalam peristiwa ini;
- Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, pihak Unhas tidak memenuhi harapan dan tuntutan keluarga yang tertuang dalam surat somasi tersebut, maka akan dilaporkan ke pihak berwajib dan dituntut pertanggung jawaban baik perdata maupun pidana.
Dari informasi yang dihimpun, surat somasi tersebut telah diantarkan ke Rektorat Unhas pada Senin (6/2/2023) dan diterima petugas Unhas atas nama Mahdon untuk diserahkan ke Rektor Unhas.
