Pendidikan

Kemendikbud Akui Belum ada Payung Hukum Kesejahteraan Pengajar PAUD

 
 
JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui belum adanya payung hukum untuk kesejahteraan tenaga pendidik pendidikan anak usia dini (PAUD). Namun, sudah ada beberapa upaya jangka pendek yang telah dilakukan Kemendikbud mengenai hal itu.
“Kalau yang dimaksud payung hukum untuk kesejahteraan mereka, itu betul,” kata Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Abdoellah, Ahad (29/4/2018).
Meski begitu, ia menjelaskan, sudah ada upaya jangka pendek yang dilakukan untuk mengatasi hal tersebut. Salah satunya, Kemendikbud tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). “Tapi, (Permendikbud) ini (untuk) seluruh guru yang bukan PNS yang belum memenuhi syarat mendapatkan tunjangan profesi,” ujar Abdoellah.
Khusus untuk guru PAUD nonformal seperti kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan sejenis, lanjutnya, sedang disiapkan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PNF).
Salah satu isinya terkait dengan penghargaan dan penghasilan bagi guru PAUD nonformal yang dalam UU Nomor 20 tahun 2003 disebut Pamong PAUD. “Untuk PAUD formal, seperti taman kanak-kanak (TK) sudah ada, yaitu UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” ujar Abdoellah.
Menurut dia, pemerintah sudah dan akan terus memberikan perhatian terhadap tenaga pendidik PAUD. Baik perhatian di bidang peningkatan kompetensi atau kualitas maupun bantuan kesejahteraannya. Walaupun belum besar, sejak 2007, pemerintah sudah memberikan insentif terhadap mereka.
Nominal pemberian insentif dan penerima insentif tersebut juga disebut Abdoellah terus meningkat secara bertahap. “Tahun 2018 disediakan bagi 50 ribu guru PAUD sebesar Rp 2,4 juta setahun atau Rp 200 ribu per bulan,” kata Abdoellah.
Sebelum 2018, kata dia, kuota bantuan yang disediakan rata-rata 20 ribu orang dan besar insentif yang diterima sebesar Rp 1,5 juta pertahun atau Rp 125 ribu per bulannya. Abdoellah menuturkan, pihaknya akan mengupayakan kenaikan kedua hal tersebut.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com