Regulasi

Beredar Kabar Hari ini Mendikbud akan Hapus Ujian Nasional

ILUSTRASI

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan jika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy akan segera menghapus Ujian Nasional (UN).

“Kabarnya besok secara resmi Mendikbud akan menghaus Ujian Nasional (UN),” tulis Indra Charismiadji dalam laman Facebooknya.

Indra mengatakan bahwa hal tersebut ada sisi positif dan negatifnya. Positifnya jelas Indra, kalau standardized test itu sudah banyak penelitiannya yang membuat anak semakin tidak cerdas dan tidak kreatif.

“Negatifnya adalah gerakan sekolah melakukan pengadaan komputer karena adanya UNBK jadi mandeg. Anak-anak akan belajar dengan pola tradisional lagi,” ungkapnya.

Kabarnya, hari ini (24/11/2016) Mendikbud akan mengumumkan penghapusan kebijakan tentang Ujian Nasional. UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003.

Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional, dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Sedangkan evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.

Baca Juga :   Nadiem Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com