JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah akan menghentikan tunjangan bagi guru besar yang tidak produktif melakukan penelitian dan dipublikasikan dalam jurnal internasional. Penghentian tunjangan itu berlaku efektif pada 2018 atau setelah mengetahui laporan jumlah penelitian yang dilakukan guru besar pada 2017.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk menggenjot jumlah publikasi internasional Indonesia yang pada 2016 masih berada di peringkat empat ASEAN, kalah jauh dari Singapura, Malaysia dan Thailand.
Nasir menegaskan, pada akhir tahun ini jumlah publikasi internsional Indonesia minimal harus berada di peringkat kedua.
“Kalau guru besar melakukan publikasi internasional minimal setahun sekali dan lektor kepala dua tahun sekali, hitungan saya Indonesia bisa ada di peringkat teratas,” ucap Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Jumlah publikasi internasional Indonesia pada 2016 mencapai 9.000 hasil penelitian. Nasir mengaku capaian tersebut sangat tidak memuaskan. Pasalnya, Indonesia saat ini telah memiliki sebanyak 6.000 guru besar dan 31.000 lektor kepala.
Jika saja setengah dari mereka mampu melakukan penelitian sekali dalam setahun, seharusnya ada 18.500 publikasi internasional dari Indonesia.
“Malaysia ada di angka 23.000, Singapura 17.000 dan Thailand 13.000 per tahun. Jadi, pada 2017, Indonesia harus bisa melewati Singapura dan Thailand,” katanya.
Ia menegaskan, dari jumlah publikasi internasional yang masih sedikit itu mengindikasikan para profesor dan lektor kepala terlalu banyak melakukan kegiatan di luar kampus. Mereka seharusnya lebih banyak meluangkan waktu untuk konsentrasi meneliti. Nasir dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan menteri yang intinya mewajibkan semua guru besar melakukan publikasi internasional sekali dalam setahun.