EDUNEWS, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mulai melakukan penertiban terhadap 2.988 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di seluruh wilayah provinsi tersebut. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, penertiban APK ini dimulai oleh KPU Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, dan diikuti oleh seluruh KPU ditingkat kabupaten kota, tepat saat pergantian hari, Minggu (24/11/24).
“Jumlah APK yang akan kami tertibkan terdiri dari baliho dan spanduk, dengan total 2.988 unit yang tersebar di 729 desa di seluruh Provinsi Gorontalo,” ujar Sophian.
Sophian menjelaskan bahwa pembersihan APK dimulai tepat pada pukul 00.00 WITA. “Target kami, pembersihan ini selesai menjelang subuh. Proses ini melibatkan seluruh elemen, mulai dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat desa,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, KPU bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar dan sesuai aturan.
“Koordinasi dengan berbagai pihak ini bertujuan agar pembersihan APK dapat berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat,” tambah Sophian.
Penertiban ini merupakan langkah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Gorontalo.
Reporter: Faradila Alim