Oleh : Dr AHMAD Mariadi., SH.MH*
OPINI, EDUNEWS.ID – Perkembangan globalisasi dan transformasi di Indonesia yang sangat signifikan dalam memacu tingkat stabilitas keamanan dan sosial politik.
Bahkan perekonomian negara yang sangat memerlukan kebijakan dan kepedulian kita dalam melakukan kepedulian terhadap kepentingan negara demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia.
Di satu sisi juga menimbulkan paradigma yang cukup meningkat terkait masalah tindak pidana korupsi. Dimana merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang sangat masif.
Tindak pidana korupsi membahayakan Stabilitas dan keamanan serta pembangunan ekonomi Indonesia.
Penerapan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara (recovery). Dengan metode recovery ini dapat cukup signifikan dalam mengembalikan kerugian negara yang telah dikorupsi oleh pelaku-pelaku korupsi.
Berkaitan dengan hal tersebut, selaku siswa PKN II, saya mengambil Judul tersebut di atas dimana banyak dari pelaku-pelaku korupsi yang menyembunyikan/menyadarkan aset-aset maupun uang hasil Korupsi mereka kepihak ketiga.
Orang lain yang dijadikan sebagai penyamarannya untuk tidak di ketahui asal dari hasil korupsinya tersebut. Sehingga sangat sulit bagi penyidik untuk menelusuri asset-aset maupun uang hal Korupsinya itu.
Dengan melalui proyek perubahan ini, saya melakukan metode untuk menelusuri “follow the money dan follow the aset” terhadap pelaku orang sebagai penyerta dengan melakukan koordinasi dengan PPATK untuk mentrasing semua transaksi2 -transaksi keuangan dari para pelaku-pelaku korupsi tersebut.
Dengan demikian kita bisa menyita semua asset-aset dan uang hasil Korupsi dari pelaku Korupsi secara maksimal sebagai hasil recovery untuk mengembalikan kerugian negara yang telah di Korupsi oleh pelaku.
Di mana dalam proses kegiatan ini diperlukan dukungan peran serta dari akademisi/praktis hukum, LSM/NGO dan peran serta dari masyarakat untuk bisa mendukung proyek perubahan ini.
Salah satunya adalah Saudara Djusman AR yang merupakan aktivis LSM yang cukup gigih dan pantang untuk mentolerir kasus kasus Korupsi di wilayah Sulsel khususnya dan umumnya di Indonesia.
Satu hal menarik bagi usaha untuk mengambil dukungan kepada yang bersangkutan sebagai salah satu aktivis peduli akan korupsi yang ada di Indonesia, sehingga bisa membantu dalam pelaksanaan kegiatan ini bisa menjadikan maksimal proses penyitaan aset recovery dari para pelaku pelaku korupsi tersangka orang sebagai penyerta.
Dr AHMAD Mariadi., SH.MH, Siswa PKN II angk XXXI Tahun 2024