WAJO, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo, Sulsel, menetapkan aktivis anti korupsi sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Hibah, Selasa (30/1/2024).
Selain dikenal sebagai aktivis, tersangka juga menjabat Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo.
M. M diduga melakukan Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Andi Usama Harun selaki Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli dan menemukan dua alat bukti.
“Tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan M selaku selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka,” kata Harun.
Kini tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sengkang.
“Saat ini oknum tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sengkang Kabupaten Wajo dan akan melakukan proses hukum selanjutnya,” tutupnya.